Sabtu, 24 November 2012

Cara Hacker Meng Hack Website


Ada berbagai cara yang dilakukan oleh seorang hacker untuk mencari kelemahan sebuah sistem website. Sehingga mereka bisa meng hack website tersebut.Ada berbagai tujuan seorang hacker dalam hack website mencuri informasi pengguna, sampai hanya sekedar iseng saja

Nah berikut ini berbagai cara dan trik seorang hacker meng hack sebuah website :

HTTPD Attacks Hack



Kerawanan yang terdapat dalam HTTPD ataupun webserver ada lima macam: buffer overflows, httpd bypasses, cross scripting, web code vulnerabilities, dan URL floods.

HTTPD Buffer Overflow bisa terjadi karena hacker menambahkan errors pada port yang digunakan untuk web traffic dengan cara memasukan banyak carackter dan string untuk menemukan tempat overflow yang sesuai. Ketika tempat untuk overflow ditemukan, seorang hacker akan memasukkan string yang akan menjadi perintah yang dapat dieksekusi. Bufer-overflow dapat memberikan hacker akses ke command prompt.

TCP/IP Sequence Stealing Hack



Passive Port Listening and Packet

Interception TCP/IP Sequence Stealing, Passive Port Listening dan Packet Interception berjalan untuk mengumpulkan informasi yang sensitif untuk mengkases network. Tidak seperti serangan aktif maupun brute-force, serangan yang menggunakan metoda ini mempunyai lebih banyak kualitas stealth-like.
Port Scanning Hack



Melalui port scanning seorang hacker bisa melihat fungsi dan cara bertahan sebuah system dari berbagai macam port. Seorang atacker bisa mendapatkan akses kedalam sistem melalui port yang tidak dilindungi. Sebaia contoh, scaning bisa digunakan untuk menentukan dimana default SNMP string di buka untuk publik, yang artinya informasi bisa di extract untuk digunakan dalam remote command attack.
Selective Program Insertions Hack

Selective Program Insertions adalah serangan yang dilakukan ketika hacker menaruh program-program penghancur, seperti virus, worm dan trojan (mungkin istilah ini sudah anda kenal dengan baik ?) pada system sasaran. Program-program penghancur ini sering juga disebut malware. Program-program ini mempunyai kemampuan untuk merusak system, pemusnahan file, pencurian password sampai dengan membuka backdoor.

Remote File System Attack Hack



Protocol-protokol untuk tranportasi data –tulang punggung dari internet— adalah tingkat TCP (TCPLevel) yang mempunyai kemampuan dengan mekanisme untuk baca/tulis (read/write) Antara network dan host. hacker bisa dengan mudah mendapatkan jejak informasi dari mekanisme ini untuk mendapatkan akses ke direktori file.

Remote Command Processing Attacks

Hack

Trusted Relationship antara dua atau lebih host menyediakan fasilitas pertukaran informasi dan resource sharing. Sama halnya dengan proxy server, trusted relationship memberikan kepada semua anggota network kekuasaan akses yang sama di satu dan lain system (dalam network).

hacker akan menyerang server yang merupakan anggota dari trusted system. Sama seperti kerawanan pada proxy server, ketika akses diterima, seorang hacker akan mempunyai kemampuan mengeksekusi perintah dan mengkases data yang tersedia bagi user lainnya.

Proxy Server Attacks Hack



Salah satu fungsi Proxy server adalah untuk mempercepat waktu response dengan cara menyatukan proses dari beberapa host dalam suatu trusted network. Dalam kebanyakan kasus, tiap host mempunyai kekuasan untuk membaca dan menulis (read/write) yang berarti apa yang bisa saya lakukan dalam sistem saya akan bisa juga saya lakukan dalam system anda dan sebaliknya.

Password Attacks Hack



Password merupakan sesuatu yang umum jika kita bicara tentang kemanan. Kadang seorang user tidak perduli dengan nomor pin yang mereka miliki, seperti bertransaksi online di warnet, bahkan bertransaksi online dirumah pun sangat berbahaya jika tidak dilengkapi dengan software security seperti SSL dan PGP. Password adalah salah satu prosedur kemanan yang sangat sulit untuk diserang, seorang hacker mungkin saja mempunyai banyak tools (secara teknik maupun dalam kehidupan sosial) hanya untuk membuka sesuatu yang dilindungi oleh password.

Ketika seorang hacker berhasil mendapatkan password yang dimiliki oleh seorang user, maka ia akan mempunyai kekuasaan yang sama dengan user tersebut. Melatih karyawan/user agar tetap waspada dalam menjaga passwordnya dari social engineering setidaknya dapat meminimalisir risiko, selain berjaga-jaga dari praktek social enginering organisasi pun harus mewaspadai hal ini dengan cara teknikal. Kebanyakan serangan yang dilakukan terhadap password adalah menebak (guessing), brute force, kracking dan sniffing.

DNS and BIND Vulnerabilities Hack

Berita baru-baru ini tentang kerawanan (vulnerabilities) tentang aplikasi Barkeley Internet Name Domain (BIND) dalam berbagai versi mengilustrasikan kerapuhan dari Domain Name System (DNS), yaitu krisis yang diarahkan pada operasi dasar dari Internet (basic internet operation).

E-mail Exploits Hack


Peng-exploitasian e-mail terjadi dalam lima bentuk yaitu: mail floods, manipulasi perintah (command manipulation), serangan tingkat transportasi(transport level attack), memasukkan berbagai macam kode (malicious code inserting) dan social engineering(memanfaatkan sosialisasi secara fisik). Penyerangan email bisa membuat system menjadi crash, membuka dan menulis ulang bahkan mengeksekusi file-file aplikasi atau juga membuat akses ke fungsi fungsi perintah (command function).

Fragmented Packet Attacks Hack



Data-data internet yang di transmisikan melalui TCP/IP bisa dibagi lagi ke dalam paket-paket yang hanya mengandung paket pertama yang isinya berupa informasi bagian utama( kepala) dari TCP. Beberapa firewall akan mengizinkan untuk memroses bagian dari paket-paket yang tidak mengandung informasi alamat asal pada paket pertamanya, hal ini akan mengakibatkan beberapa type system menjadi crash. Contohnya, server NT akan menjadi crash jika paket-paket yang dipecah(fragmented packet) cukup untuk menulis ulang informasi paket pertama dari suatu protokol

Flooding & Broadcasting Hack



Seorang hacker bisa menguarangi kecepatan network dan host-host yang berada di dalamnya secara significant dengan cara terus melakukan request/permintaan terhadap suatu informasi dari sever yang bisa menangani serangan classic Denial Of Service(Dos), mengirim request ke satu port secara berlebihan dinamakan flooding, kadang hal ini juga disebut spraying. Ketika permintaan flood ini dikirim ke semua station yang berada dalam network serangan ini dinamakn broadcasting. Tujuan dari kedua serangan ini adalah sama yaitu membuat network resource yang menyediakan informasi menjadi lemah dan akhirnya menyerah.

Serangan dengan cara Flooding bergantung kepada dua faktor yaitu: ukuran dan/atau volume (size and/or volume). Seorang hacker dapat menyebabkan Denial Of Service dengan cara melempar file berkapasitas besar atau volume yang besar dari paket yang kecil kepada sebuah system. Dalam keadaan seperti itu network server akan menghadapi kemacetan: terlalu banyak informasi yang diminta dan tidak cukup power untuk mendorong data agar berjalan. Pada dasarnya paket yang besar membutuhkan kapasitas proses yang besar pula, tetapi secara tidak normal paket yang kecil dan sama dalam volume yang besar akan menghabiskan resource secara percuma, dan mengakibatkan kemacetan.

Unix Finger Exploits Hack



Pada masa awal internet, Unix OS finger utility digunakan secara efficient untuk men sharing informasi diantara pengguna. Karena permintaan informasi terhadap informasi finger ini tidak menyalahkan peraturan, kebanyakan system Administrator meninggalkan utility ini (finger) dengan keamanan yang sangat minim, bahkan tanpa kemanan sama sekali. Bagi seorang hacker utility ini sangat berharga untuk melakukan informasi tentang footprinting, termasuk nama login dan informasi contact.

Utility ini juga menyediakan keterangan yang sangat baik tentang aktivitas user didalam sistem, berapa lama user berada dalam sistem dan seberapa jauh user merawat sistem. Informasi yang dihasilkan dari finger ini dapat meminimalisasi usaha kracker dalam menembus sebuah sistem. Keterangan pribadi tentang user yang dimunculkan oleh finger daemon ini sudah cukup bagi seorang atacker untuk melakukan social engineering dengan menggunakan social skillnya untuk memanfaatkan user agar ‘memberitahu’ password dan kode akses terhadap system.

FTP Attack Hack



Salah satu serangan yang dilakukan terhadap File Transfer Protocol adalah serangan buffer overflow yang diakibatkan oleh malformed command. tujuan menyerang FTP server ini rata-rata adalah untuk mendapatkan command shell ataupun untuk melakukan Denial Of Service. Serangan Denial Of Service akhirnya dapat menyebabkan seorang user atau hacker untuk mengambil resource didalam network tanpa adanya autorisasi, sedangkan command shell dapat membuat seorang hacker mendapatkan akses ke sistem server dan file-file data yang akhirnya seorang hacker bisa membuat anonymous root-acces yang mempunyai hak penuh terhadap system bahkan network yang diserang.

Sebagai contoh adalah FTP server yang populer di keluarga UNIX yaitu WU-FTPD yang selalu di upgrade dua kali dalam sehari untuk memperbaiki kondisi yang mengizinkan terjadinya bufferoverflow Mengexploitasi FTP juga berguna untuk mengetahui password yang terdapat dalam sistem, FTP Bounce attack (menggunakan server ftp orang lain untuk melakukan serangan), dan mengetahui atau mensniff informasi yang berada dalam sistem.

IP Spoofing Hack



IP Spoofing juga dikenal sebagai Source Address Spoofing, yaitu pemalsuan alamat IP hacker sehingga sasaran menganggap alamat IP hacker adalah alamat IP dari host di dalam network bukan dari luar network. Misalkan hacker mempunyai IP address type A 66.25.xx.xx ketika hacker melakukan serangan jenis ini maka Network yang diserang akan menganggap IP hacker adalah bagian dari Networknya misal 192.xx.xx.xx yaitu IP type C.

IP Spoofing terjadi ketika seorang hacker ‘mengakali’ packet routing untuk mengubah arah dari data atau transmisi ke tujuan yang berbeda. Packet untuk routing biasanya di transmisikan secara transparan dan jelas sehingga membuat hacker dengan mudah untuk memodifikasi asal data ataupun tujuan dari data. Teknik ini bukan hanya dipakai oleh hacker tetapi juga dipakai oleh para security profesional untuk men tracing identitas dari para hacker.

Sumber : http://blogbintang.com/cara-hacker-meng-hack-website


Sabtu, 17 November 2012



CYBER CRIME (Kejahatan Internet) & Pasal-pasalnya

I. Pengertian CyberCrime

Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih. 

II. Modus Operandi (Jenis-jenis Kejahatan Internet)

Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Unauthorized Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Offense against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
III. Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet


Pengamanan Internet
a) Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.

b) Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.

c) Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

d) Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

e) Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

f) Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

g) Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.

Pelaksana keamanan internetKeamanan implementasi dapat dilakukan melalui berbagai metode. Yang pertama adalah melalui otorisasi. Otorisasi harus dilakukan melalui dua tahap utama, validasi dan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan melalui metode sederhana atau lebih kompleks. Beberapa perusahaan memilih untuk menggunakan sistem sandi. Di sini, individu-individu tertentu diberikan password yang bertindak sebagai kunci informasi. Perusahaan yang berhasil menggunakan sistem ini berhasil adalah mereka yang yang memiliki satu password untuk setiap individu. Ketika semua orang dapat menggunakan password, maka membuatnya menjadi jauh lebih mudah untuk kejahatan internet terjadi. password yang baik harus berbeda, harus sering diganti dan tidak harus diulang jika mereka pernah digunakan di masa lalu. Terakhir, password harus diubah ketika individu meninggalkan posisi pekerjaan atau departemen berubah.
Penanganan CyberCrimeUntuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:

1.Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filtermenyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu saja.

2.Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

3.Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.


Penegakan Hukum1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), danWrite – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Penanggulangan Cybercrime


Beberapa penanggulangan cybercrime secara umum adalah
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.Perlunya Cyberlaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
  • CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
  • Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
  • Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
  • Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
  • PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
  • hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech(fitnah, penistaan dan penginaan),
  • serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
  • kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
  • isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
  • perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
  1. US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
  2. US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
  3. US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
  4. US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak cyber yang lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a.       Strategi Jangka Pendek
1.      Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang tidak berguna.
2.      Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
3.      Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang dipersyaratkan.
b.      Strategi Jangka Menengah
1.      Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
2.      Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi, sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi wilayah hukum Indonesia.
c.       Strategi Jangka Panjang
1.      Membuat UU cybercrime. Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
2.      Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat. Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.

Daftar Pustaka:
  • Hidayatulah Himawan, Internet-Intranet, 2008, UPN “Veteran” Yogyakarta.
  • Romo Satrio Wahono, Rethink on Cybercrime and Cyberlaw, 2007, ITS Surabaya (Seminar Hacking dan Security).
  • Suryo Widiamtoro, Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi, 2009, UBM.
  • http://jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22379/M08_+Kejahatan+Bidang+TI.ppt
  • http://mas-anto.com/wp-content/uploads/downloads/2010/04/Etika-Profesi-BP_cetak.pdf